Selasa, 21 Mei 2013

Paparan Tentang UU Republik Indonesia No.19 Th.2002, No.36 Th.1999 dan No.11 Th.2008


UU Republik Indonesia No.19 Th.2002 tentang Hak Cipta.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya Indonesia serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual, perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan UU Hak Cipta yang baru menggantikan UU No.6 Th.1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Th.1987 dan terakhir diubah dengan UU No.12 Th.1997

Secara umum, maksud dibuatnya UU ini adalah untuk membuat ketentuan-ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta dan pendaftaran ciptaan.

Ketentuan-Ketentuan Umum :
Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi.
Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi.
Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa.
Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.
Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait.
Ancaman pidana dan denda minimal.
Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Ruang Lingkup Hak Cipta :
Ilmu Pengetahuan
Kesenian
Kesusasteraan

Perlindungan Hak Cipta :
Perlindungan Hak Cipta timbul otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Pendaftaran Hak Cipta :
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
Ketentuan tentang pendaftaran, tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Contoh Peraturan dan Regulasi Hak Cipta :
Tentang memperbanyak konten musik baik berupa CD, DVD, BRD, Kaset, Digital dll ke dalam bentuk apapun dan kepentingan apapun.
Tentang closed source dari Macintosh dan Windows yang juga berlaku di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tentang menggunakan paten-paten tanpa seizin pihak pemegang paten tersebut (ex:batik).


UU No 36 Tentang Telekomunikasi

            Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, gambar, suara, dan bunti melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Pada dasarnya semua ahus menggunakan alat telekomunikasi untuk perlengkapan yang digunakn dalam bertelekomunikasi, salah satunya adalah pemancar radio yang merupakan alat telekomunikasi yang menggunakan dan menlancarkan gelombang radio. Biasanya juga terdapat jasa telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan  bertelekomunikasi dan pelaksanyana atau penyelenggaranya dapat perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah badan usaha milik negara, badan usaha wisata, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

            Dapat kita ambil contoh dalam pemacaran radio dimana-mana mereka pasti memerlukan hak perlindungan oleh badan hukum karena, apapun yang terjadi pada suatu kegiatan yang mereka lakukan dapat terlindung baik dari orang-orang yang ada disekitar pemancar tersebut ataupun perusahaan pemancar radio yang bersangkutan. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.


- UU Republik Indonesia No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

UU Ini Meliputi Ketentuan Tentang :
Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik.
Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik.
Transaksi Elektronik.
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi.
Perbuatan Yang Dilarang.
Penyelesaian Sengketa.
Peran Pemerintah dan Masyarakat.
Penyidikan.
Ketentuan Pidana.
Ketentuan Peralihan.
Ketentuan Penutup.

Contoh Peraturan dan Regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik :
Tentang pelarangan transaksi barang-barang ilegal seperti obat-obatan terlarang, minuman keras, konten dewasa, dll.
Pengaksesan situs perjudian, konten SARA, dll.
Membuat sesuatu di dunia maya yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melukai agama, dll.
Tentang pemerasan dan pengancaman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar